Wednesday 1 November 2017

KONSEP STANDAR PRODUKSI

Standar produksi merupakan pedoman yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan proses produksi. Standar produksi memberikan data sebagai dasar untuk pengambilan keputusan-keputusan dalam berproduksi. Selain itu, standar produksi memberikan manfaat terhadap berbagai macam penghematan dalam proses produksi.
Salah satu faktor yang terpenting dalam menunjang keberhasilan perusahaan adalah penggunaan standar produksi dalam suatu perusahaan, dengan adanya standar produksi maka pelaksanaan proses produksi pada sebuah perusahaan akan berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang telah direncanakan oleh perusahaan, walaupun pada kenyataannya tidak semua produk yang dihasilkan itu seluruhnya baik seperti yang diharapkan, tetapi setidaknya produk yang tidak sesuai dengan standar tidak terlalu banyak.

STANDAR INDUSTRI 
Standar Industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain. (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian).

STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN
1.    STANDAR TEKNIK     
a.    Pengertian Standar Teknik

Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll. Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.
b.    Penggunaan Standard Teknik       
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar.
Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan.
c.         Macam Macam Standar Teknik         
- ASME (American Society of Mechanical Engineers)         
- ANSI (the American National Standards Institute)
- ASTM (American Standard Testing and Material) 
- TEMA (The Tubular Exchanger Manufacturers Association)         
-API (American Petroleum Institute)
- JIS  (JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD)  
- DIN (Deutsches Institut fur Normung)       
- BSI  
- SNI  (Standar Nasional Indoesia)   

2.      STANDAR MANAJEMEN           
a.       Pengertian Standar Manajemen Mutu           
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara
.   
b.      ISO 9000       
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 olehInternational Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
c.       Sistem Manajemen Produksi (TQM) 
Total Quality MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan.
d.      Standar Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja                  
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
e.       OHSAS 18000           
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya. dalam perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000, hal ini penting bagi keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan produksi yang berjalan lancar dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah atau memperkecil tingkat kecelakaan.
     
f.       Standar Manajemen Lingkungan       
Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.
g.      ISO 14000     
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).

BADAN STANDARDISASI NASIONAL 
·      Pengertian BSN
Badan Standardisasi Nasional merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Badan ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai standar teknis di Indonesia. Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.

·      Fungsi BSN
1.    Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional
2.    Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN
3.    Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional
4.     Penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi
5.    Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

·      Kewenangan BSN
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan:
1.    Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
2.    Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
3.    Penetapan sistem informasi di bidangnya
Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
a.    Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional
b.    Perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga
      inspeksi dan laboratorium
c.    Penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI)
d.   Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya
e.    Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

·      Organisasi
Organisasi Badan Standarisasi Nasional tediri dari Kepala, Sekretariat Utama, Inspektorat, Deputi Bidang Peelitian dan Kerjasama Standarisai, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi dan Deputi Bidang Pemyarakatan Standarisasi.

·      Kepala BSN
Kepala BSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas:
1.    Memimpin BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BSN.
3.    Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi tanggung jawabnya.
4.    Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.

·      Sekretaris Utama
Sekretaris Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BSN. Sekretaris Utama membawahi 2 biro yaitu Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha serta Biro Hukum, Organisasi dan Humas Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana, pengelolaan keuangan, urusan tata usaha dan urusan rumah tangga serta pengelolaan barang/kekayaan milik negara Biro Hukum, Organisasi dan Humas mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelaahan hukum, perumusan dan penyusunan peraturan perundangan, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, analisis dan penataan kelembagaan, pengawasan dan evaluasi manajemen mutu internal, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga serta penyusunan laporan.

·      Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat
Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelaahaan hukum, perumusan dan penyusunan peraturan perundangan, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, analisis dan penataan kelembagaan, pengawasan dan evaluasi manajemen mutu internal, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga serta penyusunan laporan.

·      Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana, pengelolaan keuangan, urusan tata usaha dan urusan rumah tangga serta apengelolaan barang/kekayaan milik negara

·      Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BSN.

·      Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penerapan standar dan akreditasi. Deputi Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi membawahi 3 Pusat yaitu Pusat Sistem Penerapan Standar, Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, serta Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi.

·      Pusat Sistem Penerapan Standar
Pusat Sistem Penerapan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta pembinaan prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu

·      Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi
Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang akreditasi dan sertifikasi bidang sistem manajemen, produk, lembaga pelatihan dan personel, dan sejenisnya serta kerjasama dengan lembaga yang terkait dengan kegiatan akreditasi dan sertifikasi baik secara bilateral, regional dan internasional

·      Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi
Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program akreditasi laboratorium penguji, akreditasi laboratorium kalibrasi dan akreditasi lembaga inspeksi

·      Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi
Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perumusan standar, penelitian dan pengembangan serta kerjasama di bidang standardisasi. Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi membawahi 3 Pusat yaitu Pusat Perumusan Standar, Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi, serta Pusat Kerjasama Standardisasi. Pusat Perumusan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pengembangan sistem perumusan, perumusan dan evaluasi Standar Nasional Indonesia, serta menyusun pedoman di bidang Metrologi teknik, standar dan evaluasi Uji dan Kualitas (MSUK), dan pemberian tanggapan terhadap konsep standar baik secara bilateral, regional maupun internasional. Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang penelitian dan pengembangan standardisasi dalam aspek perumusan standar, penerapan standar, akreditasi, informasi dan pemasyarakatan standardisasi serta kerjasama standardisasi, dan kegiatan lain yang terkait. Pusat Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, program dan penyusunan rencana di bidang notifikasi dan kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dalam negeri maupun luar negeri serta kegiatan lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.

·      Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi
Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang penelitian dan pengembangan standardisasi dalam aspek [erumusan standar, penerapan standar, akreditasi, informasi dan pemasyarakatan standardisasi serta kerjasama standardisasi, dan kegiatan lain yang terkait.

·      Pusat Kerjasama Standardisasi
Pusat Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang notifikasi dan kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dalam negeri maupun luar negeri serta kegiatan lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Pusat Perumusan Standar Pusat Perumusan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pengembangan sistem perumusan, perumusan dan evaluasi Standar Nasional Indonesia, serta menyusun pedoman di bidang Metrologi teknik, Standar dan evaluasi Uji dan Kualitas (MSUK) dan pemberian tanggapan terhadap konsep standar baik secara bilateral, regional maupun internasional.

·      Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi
Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang informasi dan dokumentasi serta pendidikan dan pemasyarakatan standardisasi. Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi membawahi 2 Pusat yaitu Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi dan Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi. Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang informasi dan dokumentasi standardisasi. Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu.

·      Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi
Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang informasi dan dokumentasi standardisasi.

·      Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi
Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu.

·      Komite Standar Nasional Satuan Ukuran (KSNSU)
Komite Standar Nasional Satuan Ukuran (KSNSU) yang dibentuk berdasarkan KEPRES No. 79 tahun 2001, telah memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Penetapan Standar Nasional Satuan Ukuran.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kepala Badan Standardisasi Nasional menetapkan Standar Nasional Satuan Ukuran tertinggi bidang fisik yaitu massa, panjang, waktu, arus listrik, temperatur termodinamik, intensitas cahaya, jumlah zat dan beberapa turunan serta diseminasinya.
Standar Nasional Satuan Ukuran tersebut yang secara resmi diakui saat ini di Indonesia, kemungkinan akan berubah apabbila terdapat standar yang lebih tinggi atau tidak valid/tertelusur lagi.

·      Komite Akreditasi Nasional (KAN)
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
KAN mengoperasikan skema akreditasi yang mencakup akreditasi Lembaga Sertifikasi, Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, sebagai berikut :
1.             Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ( SNI ISO 9001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
2.             Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
3.             Lembaga Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
4.             Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO / TS 22003 dan IAF MD
5.             Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informas (SNI ISO 27001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO / IEC 27006 dan IAF MD
6.             Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu untuk Alat Kesehatan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
7.             Lembaga Sertifikasi Person berdasarkan SNI ISO / IEC 17024
8.             Lembaga Sertifikasi Produk berdasarkan SNI ISO / IEC 17065
9.             Lembaga Sertifikasi Ekolabel berdasarkan SNI ISO / IEC 17065
10.         Lembaga Sertifikasi Organik berdasarkan SNI ISO / IEC 17065                   
11.         Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Lembaga Verifikas
12.         Legalitas Kayu berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan  Perdirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.14/PHPL/SET/4/2016
13.         Lembaga Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca berdasarkan SNI ISO 14065, SNI ISO 14064-3, ISO 14066 dan IAF MD
14.         Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO 50003 dan IAF MD
15.         Lembaga Sertifikasi Halal SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO / IEC 17065, SNI ISO / TS 22003, dan OKI / SMIIC 2
16.         Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi berdasarkan SNI ISO / IEC 17025
17.         Lembaga Inspeksi berdasarkan SNI ISO / IEC 17020
18.         Laboratorium Medik / Klinik berdasarkan SNI ISO 15189 
19.         Penyelenggara Uji Profisiensi berdasarkan SNI ISO / IEC 17043
20.         Produsen Bahan Acuan berdasarkan ISO 17034.


CONTOH KASUS PENERAPAN DAN PENGGUNAAN STANDAR TEKNIK DAN MANAJEMEN
Keluarga ISO 9000 membahas berbagai aspek manajemen mutu dan berisi beberapa standar ISO terbaik dikenal. Standar memberikan pedoman dan alat untuk perusahaan dan organisasi yang ingin memastikan bahwa produk dan layanan mereka secara konsisten memenuhi persyaratan pelanggan , dan kualitas yang konsisten ditingkatkan.
ISO 9001:2008 menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen mutu yang dapat diterapkan sebagai kerangka internal dalam sebuah organisasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan untuk memenuhi kewajiban kontrak.
Generic, Generic berarti standar yang sama dapat diterapkan pada berbagai organisasi, besar atau pun kecil, apapun product dan layanannya, dalam sembarang actifitas suatu sektor, dan apakah itu adalah perusahaan business, layanan public atau departemen pemerintahan.
Sistem manajemen mengacu pada apa yang organisasi lakukan untuk mengelola proses, atau aktivitas, sehingga produk atau jasa memenuhi tujuan yang telah ditetapkannya sendiri, seperti memenuhi persyaratan kualitas pelanggan, sesuai dengan peraturan, atau tujuan lingkungan.
ISO 9001 adalah yang paling mapan kualitas dunia kerangka, saat ini sedang digunakan di lebih dari 170 negara di seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bukti bahwa bisnis Anda dapat memberikan standar yang konsisten kualitas dalam pelayanan dan barang-barang yang Anda berikan kepada pelanggan Anda dan internal kepada karyawan Anda. Ada delapan prinsip bahwa ISO 9001 memfokuskan diri pada untuk semua bisnis dan industri. Ini adalah:
Prinsip 1 – Fokus Pelanggan
Prinsip 2 – Kepemimpinan
Prinsip 3 – Keterlibatan orang
Prinsip 4 – Pendekatan proses
Prinsip 5 – Pendekatan sistem pada manajemen
Prinsip 6 – Perbaikan berkesinambungan
Prinsip 7 – Pendekatan faktual untuk pengambilan keputusan
Prinsip 8 – pemasok yang saling menguntungkan hubungan
Standar ini didasarkan pada sejumlah prinsip manajemen mutu termasuk fokus yang kuat pelanggan, motivasi dan implikasi dari manajemen puncak, pendekatan proses dan perbaikan terus-menerus. Menggunakan ISO 9001:2008 membantu memastikan bahwa pelanggan mendapatkan konsisten, baik kualitas produk dan layanan, yang pada gilirannya membawa banyak manfaat bisnis.

Penerapan ISO 9001:2008 di Apotek Kimia Farma
PT Kimia Farma merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dibidang farmasi dan telah mengantongi sertifikat ISO 9001:2008. Sebagai anak perusahaan PT. Kimia Farma Apotek pun melaksanakan prinsip-prinsip yang ada pada ISO 9001:2008. Berikut ini merupakan penerapan ISO 9001:2008 yang dilakukan pada Apotek Kimia Farma.
Menjalin kerja sama dengan distributor resmi yang menyediakan obat-obat asli berkualitas dari berbagai perusahaan produksi obat farmasi yang bersertifikat ISO 9001:2008 juga.
Membuat kuisioner kepada pelanggan untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan pelayanan apotek ke pelanggan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Kepemimpinan di apotek kimia farma juga dipimpin oleh tenaga ahli yang bersertifikat kementrian kesehatan dan sertifikat kompetensi apoteker yaitu dipimpin oleh Apoteker.
Sistem manajemen pelayanan yang menggunakan aplikasi database yang lengkap dan komprehensif sehingga dapat merekam data medis dari berbagai macam pasien dengan segala macam diagnosa. Keterlibatan orang dalam apotek kimia farma diisi oleh pegawai yang berlulusan dari sekolah farmasi sebagai asisten aspoteker. Pendekatan proses yang dilakukan berdasarkan dengan aturan dinas kesehatan dan ilmu farmasi yang telah dipelajari.

Contoh Penerapan Standar Sistem Manajemen Mutu (ISO) 9001:2008 Pada Kontraktro PT. Tunas Jaya Sanur
Dari hasil analisis penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel oleh PT. Tunas Jaya Sanur, dapat disimpulkan bahwa tingkat penerapan ISO 9001:2008 PT. Tunas Jaya Sanur pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel sebesar 85,69% termasuk dalam kategori baik sekali (81% sampai dengan 100%).
Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja, material, dan form atau dokumen tidak mencapai 100%.

Sumber:
http://www.kan.or.id/index.php/aboutkan
https://sites.google.com/site/satuanukuran/
http://bsn.dj.web.id/id3/1353-1250/BSN_49312_bsn-dj.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Standardisasi_Nasional
http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/5
https://nickyaje.wordpress.com/2016/06/28/contoh-kasus-penerapan-dan-penggunaan-standar-teknik-dan-manajemen/



No comments:

Post a Comment