Standar produksi merupakan pedoman yang dapat
dipergunakan untuk melaksanakan proses produksi. Standar produksi memberikan
data sebagai dasar untuk pengambilan keputusan-keputusan dalam berproduksi.
Selain itu, standar produksi memberikan manfaat terhadap berbagai macam
penghematan dalam proses produksi.
Salah satu faktor yang terpenting dalam menunjang
keberhasilan perusahaan adalah penggunaan standar produksi dalam suatu
perusahaan, dengan adanya standar produksi maka pelaksanaan proses produksi
pada sebuah perusahaan akan berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang telah
direncanakan oleh perusahaan, walaupun pada kenyataannya tidak semua produk
yang dihasilkan itu seluruhnya baik seperti yang diharapkan, tetapi setidaknya
produk yang tidak sesuai dengan standar tidak terlalu banyak.
STANDAR INDUSTRI
Standar Industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap
hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi,
mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara
menggambar, cara menguji dan lain-lain. (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 5 Tahun 1984
Tentang Perindustrian).
STANDAR TEKNIK DAN
STANDAR MANAJEMEN
1.
STANDAR TEKNIK
a.
Pengertian Standar Teknik
Standard Teknik
adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan,
produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau
lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di
luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi,
misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll. Istilah standard
teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah
lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan
karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan
oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu
menggunakan produk.
b.
Penggunaan Standard Teknik
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar.
Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan.
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar.
Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan.
c.
Macam Macam Standar Teknik
- ASME (American Society of Mechanical Engineers)
- ANSI (the American National Standards Institute)
- ASME (American Society of Mechanical Engineers)
- ANSI (the American National Standards Institute)
- ASTM (American Standard Testing and Material)
- TEMA (The Tubular Exchanger Manufacturers Association)
-API (American Petroleum Institute)
- JIS (JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD)
-API (American Petroleum Institute)
- JIS (JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD)
-
DIN
(Deutsches Institut fur Normung)
-
BSI
-
SNI
(Standar Nasional Indoesia)
2. STANDAR MANAJEMEN
a.
Pengertian Standar Manajemen Mutu
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara.
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara.
b.
ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 olehInternational Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 olehInternational Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
c.
Sistem Manajemen Produksi (TQM)
Total Quality MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan.
Total Quality MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan.
d.
Standar Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
e.
OHSAS 18000
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya. dalam perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000, hal ini penting bagi keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan produksi yang berjalan lancar dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah atau memperkecil tingkat kecelakaan.
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya. dalam perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000, hal ini penting bagi keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan produksi yang berjalan lancar dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah atau memperkecil tingkat kecelakaan.
f.
Standar Manajemen Lingkungan
Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.
Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.
g.
ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
BADAN STANDARDISASI
NASIONAL
·
Pengertian BSN
Badan Standardisasi Nasional merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan
tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di
negara Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan
Standardisasi Nasional (DSN). Dalam melaksanakan tugasnya Badan
Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000
tentang Standardisasi Nasional. Badan ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang
digunakan sebagai standar teknis di Indonesia. Badan Standardisasi Nasional
dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan
Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan
Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(LPNK) dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di
Indonesia.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional
di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN
mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran
kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan
pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar
nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah
melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan,
keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan
standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem
nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau
jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi
pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan
daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
·
Fungsi BSN
1.
Pengkajian dan
penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional
2.
Koordinasi kegiatan
fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN
3.
Fasilitasi dan
pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional
4.
Penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan
internasional di bidang standardisasi
5.
Penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana,
kepegawaian, keuangan, kearsipan,
hukum,
persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
·
Kewenangan BSN
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut,
BSN mempunyai kewenangan:
1.
Penyusunan
rencana nasional secara makro di bidangnya
2.
Perumusan
kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
3.
Penetapan sistem
informasi di bidangnya
Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu :
a.
Perumusan dan
pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional
b.
Perumusan dan
penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga
inspeksi dan laboratorium
inspeksi dan laboratorium
c.
Penetapan Standar
Nasional Indonesia (SNI)
d.
Pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidangnya
e.
Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
·
Organisasi
Organisasi
Badan Standarisasi Nasional tediri dari Kepala, Sekretariat Utama, Inspektorat,
Deputi Bidang Peelitian dan Kerjasama Standarisai, Deputi Bidang Penerapan
Standar dan Akreditasi dan Deputi Bidang Pemyarakatan Standarisasi.
·
Kepala BSN
Kepala
BSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik
Indonesia dengan tugas:
1.
Memimpin BSN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Menyiapkan
kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BSN.
3.
Menetapkan
kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi tanggung jawabnya.
4.
Membina dan
melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
·
Sekretaris Utama
Sekretaris
Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian
administrasi, dan sumber daya di lingkungan BSN. Sekretaris Utama membawahi 2
biro yaitu Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha serta Biro Hukum,
Organisasi dan Humas Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan
penyusunan rencana, pengelolaan keuangan, urusan tata usaha dan urusan rumah
tangga serta pengelolaan barang/kekayaan milik negara Biro Hukum, Organisasi
dan Humas mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penelaahan hukum,
perumusan dan penyusunan peraturan perundangan, pemberian bantuan dan
penyuluhan hukum, analisis dan penataan kelembagaan, pengawasan dan evaluasi manajemen
mutu internal, urusan kepegawaian, hubungan masyarakat dan hubungan antar
lembaga serta penyusunan laporan.
·
Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat
Biro
Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian dan penelaahaan hukum, perumusan dan penyusunan peraturan
perundangan, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, analisis dan penataan
kelembagaan, pengawasan dan evaluasi manajemen mutu internal, urusan
kepegawaian, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga serta penyusunan
laporan.
·
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha
Biro
Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana,
pengelolaan keuangan, urusan tata usaha dan urusan rumah tangga serta
apengelolaan barang/kekayaan milik negara
·
Inspektorat
Inspektorat
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas
di lingkungan BSN.
·
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi
Deputi
Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang penerapan standar dan akreditasi. Deputi Deputi Bidang
Penerapan Standar dan Akreditasi membawahi 3 Pusat yaitu Pusat Sistem Penerapan
Standar, Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, serta Pusat
Akreditasi Lembaga Sertifikasi.
·
Pusat Sistem Penerapan Standar
Pusat
Sistem Penerapan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan
kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang
sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta pembinaan prasarana
penerapan standar dan sistem jaminan mutu
·
Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi
Pusat
Akreditasi Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan
kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang akreditasi
dan sertifikasi bidang sistem manajemen, produk, lembaga pelatihan dan
personel, dan sejenisnya serta kerjasama dengan lembaga yang terkait dengan
kegiatan akreditasi dan sertifikasi baik secara bilateral, regional dan
internasional
·
Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi
Pusat
Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program akreditasi
laboratorium penguji, akreditasi laboratorium kalibrasi dan akreditasi lembaga
inspeksi
·
Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi
Deputi
Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang perumusan standar, penelitian dan pengembangan
serta kerjasama di bidang standardisasi. Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama
Standardisasi membawahi 3 Pusat yaitu Pusat Perumusan Standar, Pusat Penelitian
dan Pengembangan Standardisasi, serta Pusat Kerjasama Standardisasi. Pusat
Perumusan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan,
pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang pengembangan
sistem perumusan, perumusan dan evaluasi Standar Nasional Indonesia, serta
menyusun pedoman di bidang Metrologi teknik, standar dan evaluasi Uji dan
Kualitas (MSUK), dan pemberian tanggapan terhadap konsep standar baik secara
bilateral, regional maupun internasional. Pusat Penelitian dan Pengembangan
Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan,
pembinaan koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang penelitian dan
pengembangan standardisasi dalam aspek perumusan standar, penerapan standar,
akreditasi, informasi dan pemasyarakatan standardisasi serta kerjasama
standardisasi, dan kegiatan lain yang terkait. Pusat Kerjasama Standardisasi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan,
koordinasi, program dan penyusunan rencana di bidang notifikasi dan kerjasama
teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dalam negeri maupun luar negeri
serta kegiatan lain sesuai dengan lingkup kewenangannya.
·
Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi
Pusat
Penelitian dan Pengembangan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan
rencana di bidang penelitian dan pengembangan standardisasi dalam aspek
[erumusan standar, penerapan standar, akreditasi, informasi dan pemasyarakatan
standardisasi serta kerjasama standardisasi, dan kegiatan lain yang terkait.
·
Pusat Kerjasama Standardisasi
Pusat
Kerjasama Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan
kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang
notifikasi dan kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dalam
negeri maupun luar negeri serta kegiatan lain sesuai dengan lingkup
kewenangannya.
Pusat Perumusan
Standar Pusat Perumusan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan
kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang
pengembangan sistem perumusan, perumusan dan evaluasi Standar Nasional
Indonesia, serta menyusun pedoman di bidang Metrologi teknik, Standar dan
evaluasi Uji dan Kualitas (MSUK) dan pemberian tanggapan terhadap konsep
standar baik secara bilateral, regional maupun internasional.
·
Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan
Standardisasi
Deputi
Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang informasi dan dokumentasi serta pendidikan dan
pemasyarakatan standardisasi. Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan
Standardisasi membawahi 2 Pusat yaitu Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan
Standardisasi dan Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi. Pusat
Informasi dan Dokumentasi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di
bidang informasi dan dokumentasi standardisasi. Pusat Pendidikan dan
Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan
kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di bidang
pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan
mutu.
·
Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi
Pusat
Informasi dan Dokumentasi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan rencana di
bidang informasi dan dokumentasi standardisasi.
·
Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi
Pusat
Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi program dan penyusunan
rencana di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang
standardisasi dan jaminan mutu.
·
Komite Standar Nasional Satuan Ukuran (KSNSU)
Komite
Standar Nasional Satuan Ukuran (KSNSU) yang dibentuk berdasarkan KEPRES No. 79
tahun 2001, telah memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan Standardisasi
Nasional tentang Penetapan Standar Nasional Satuan Ukuran.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka kepala Badan Standardisasi Nasional menetapkan
Standar Nasional Satuan Ukuran tertinggi bidang fisik yaitu massa, panjang,
waktu, arus listrik, temperatur termodinamik, intensitas cahaya, jumlah zat dan
beberapa turunan serta diseminasinya.
Standar
Nasional Satuan Ukuran tersebut yang secara resmi diakui saat ini di Indonesia,
kemungkinan akan berubah apabbila terdapat standar yang lebih tinggi atau tidak
valid/tertelusur lagi.
·
Komite Akreditasi Nasional (KAN)
Komite
Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian, KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
KAN
mengoperasikan skema akreditasi yang mencakup akreditasi Lembaga Sertifikasi,
Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, sebagai berikut :
1.
Lembaga
Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ( SNI ISO 9001) berdasarkan SNI ISO /
IEC 17021-1 dan IAF MD
2.
Lembaga
Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001) berdasarkan SNI
ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
3.
Lembaga
Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) berdasarkan SNI
ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
4.
Lembaga
Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan berdasarkan SNI ISO / IEC
17021-1, SNI ISO / TS 22003 dan IAF MD
5.
Lembaga
Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informas (SNI ISO 27001)
berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO / IEC 27006 dan IAF MD
6.
Lembaga
Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu untuk Alat Kesehatan berdasarkan SNI ISO
/ IEC 17021-1 dan IAF MD
7.
Lembaga
Sertifikasi Person berdasarkan SNI ISO / IEC 17024
8.
Lembaga
Sertifikasi Produk berdasarkan SNI ISO / IEC 17065
9.
Lembaga
Sertifikasi Ekolabel berdasarkan SNI ISO / IEC 17065
10.
Lembaga
Sertifikasi Organik berdasarkan SNI ISO / IEC 17065
11.
Lembaga Penilai
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Lembaga Verifikas
12.
Legalitas
Kayu berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.
P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan Perdirjen Pengelolaan Hutan Produksi
Lestari No. P.14/PHPL/SET/4/2016
13.
Lembaga
Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca berdasarkan SNI ISO 14065, SNI ISO
14064-3, ISO 14066 dan IAF MD
14.
Lembaga
Sertifikasi Sistem Manajemen Energi berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO
50003 dan IAF MD
15.
Lembaga
Sertifikasi Halal SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO / IEC 17065, SNI ISO / TS
22003, dan OKI / SMIIC 2
16.
Laboratorium
Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi berdasarkan SNI ISO / IEC 17025
17.
Lembaga Inspeksi
berdasarkan SNI ISO / IEC 17020
18.
Laboratorium
Medik / Klinik berdasarkan SNI ISO 15189
19.
Penyelenggara
Uji Profisiensi berdasarkan SNI ISO / IEC 17043
20.
Produsen Bahan
Acuan berdasarkan ISO 17034.
CONTOH KASUS PENERAPAN DAN
PENGGUNAAN STANDAR TEKNIK DAN MANAJEMEN
Keluarga ISO 9000 membahas berbagai aspek manajemen mutu
dan berisi beberapa standar ISO terbaik dikenal. Standar memberikan pedoman dan
alat untuk perusahaan dan organisasi yang ingin memastikan bahwa produk dan
layanan mereka secara konsisten memenuhi persyaratan pelanggan , dan kualitas
yang konsisten ditingkatkan.
ISO 9001:2008 menetapkan persyaratan untuk sistem
manajemen mutu yang dapat diterapkan sebagai kerangka internal dalam sebuah
organisasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan untuk memenuhi kewajiban
kontrak.
Generic, Generic berarti standar yang sama dapat diterapkan pada berbagai
organisasi, besar atau pun kecil, apapun product dan layanannya, dalam
sembarang actifitas suatu sektor, dan apakah itu adalah perusahaan business,
layanan public atau departemen pemerintahan.
Sistem manajemen mengacu pada apa yang organisasi lakukan
untuk mengelola proses, atau aktivitas, sehingga produk atau jasa memenuhi
tujuan yang telah ditetapkannya sendiri, seperti memenuhi persyaratan
kualitas pelanggan, sesuai dengan
peraturan, atau tujuan lingkungan.
ISO 9001 adalah yang paling mapan kualitas dunia
kerangka, saat ini sedang digunakan di lebih dari 170 negara di seluruh dunia.
Tujuannya adalah untuk menunjukkan bukti bahwa bisnis Anda dapat memberikan standar
yang konsisten kualitas dalam pelayanan dan barang-barang yang Anda berikan
kepada pelanggan Anda dan internal kepada karyawan Anda. Ada delapan prinsip
bahwa ISO 9001 memfokuskan diri pada untuk semua bisnis dan industri. Ini
adalah:
Prinsip 1 – Fokus Pelanggan
Prinsip 2 – Kepemimpinan
Prinsip 3 – Keterlibatan orang
Prinsip 4 – Pendekatan proses
Prinsip 5 – Pendekatan sistem pada manajemen
Prinsip 6 – Perbaikan berkesinambungan
Prinsip 7 – Pendekatan faktual untuk pengambilan keputusan
Prinsip 8 – pemasok yang saling menguntungkan hubungan
Standar ini didasarkan pada sejumlah prinsip manajemen mutu termasuk fokus
yang kuat pelanggan, motivasi dan implikasi dari manajemen puncak, pendekatan
proses dan perbaikan terus-menerus. Menggunakan ISO 9001:2008 membantu
memastikan bahwa pelanggan mendapatkan konsisten, baik kualitas produk dan
layanan, yang pada gilirannya membawa banyak manfaat bisnis.
Penerapan ISO 9001:2008 di
Apotek Kimia Farma
PT Kimia Farma merupakan perusahaan BUMN yang bergerak
dibidang farmasi dan telah mengantongi sertifikat ISO 9001:2008. Sebagai anak
perusahaan PT. Kimia Farma Apotek pun melaksanakan prinsip-prinsip yang ada
pada ISO 9001:2008. Berikut ini merupakan penerapan ISO 9001:2008 yang
dilakukan pada Apotek Kimia Farma.
Menjalin kerja sama dengan distributor resmi yang menyediakan obat-obat
asli berkualitas dari berbagai perusahaan produksi obat farmasi yang
bersertifikat ISO 9001:2008 juga.
Membuat kuisioner kepada pelanggan untuk mengetahui
kekurangan dan kelebihan pelayanan apotek ke pelanggan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Kepemimpinan
di apotek kimia farma juga dipimpin oleh tenaga ahli yang bersertifikat
kementrian kesehatan dan sertifikat kompetensi apoteker yaitu dipimpin oleh
Apoteker.
Sistem manajemen pelayanan yang menggunakan aplikasi
database yang lengkap dan komprehensif sehingga dapat merekam data medis dari
berbagai macam pasien dengan segala macam diagnosa. Keterlibatan orang dalam apotek kimia farma diisi oleh
pegawai yang berlulusan dari sekolah farmasi sebagai asisten aspoteker. Pendekatan proses yang dilakukan berdasarkan dengan
aturan dinas kesehatan dan ilmu farmasi yang telah dipelajari.
Contoh
Penerapan Standar Sistem Manajemen Mutu (ISO) 9001:2008 Pada Kontraktro PT. Tunas
Jaya Sanur
Dari
hasil analisis penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek
Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa Hotel oleh PT. Tunas
Jaya Sanur, dapat disimpulkan bahwa tingkat penerapan ISO 9001:2008 PT. Tunas
Jaya Sanur pada proyek Pembangunan Apartment & Shopping Arcade Sea Sentosa
Hotel sebesar 85,69% termasuk dalam kategori baik sekali (81% sampai dengan
100%).
Faktor-faktor
yang menjadi kendala dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah
faktor tenaga kerja (SDM), metode atau prosedur kerja, material, dan form atau
dokumen tidak mencapai 100%.
Sumber:
http://www.kan.or.id/index.php/aboutkan
https://sites.google.com/site/satuanukuran/
http://bsn.dj.web.id/id3/1353-1250/BSN_49312_bsn-dj.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Standardisasi_Nasional
http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/5
http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/5
http://mfebrianadhip.blogspot.co.id/2015/01/standar-teknik.html
http://fajarisman31.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-standar-teknik-proses.html
http://fajarisman31.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-standar-teknik-proses.html
https://nickyaje.wordpress.com/2016/06/28/contoh-kasus-penerapan-dan-penggunaan-standar-teknik-dan-manajemen/
No comments:
Post a Comment